BANDAR LAMPUNG - Pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, desakan penutupan terhadap operasional Venos Karaoke kembali menguat.
Kali ini, dorongan tegas datang dari kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan yang menilai aktivitas usaha tersebut bermasalah secara hukum dan perlu dihentikan sementara.
Desakan tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari sejumlah persoalan krusial yang terungkap dalam hearing antara Komisi I DPRD dengan pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum PT Faza Satria Gianny, Benny HN Mansyur, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih merupakan pimpinan sah perusahaan.
Ia menyatakan, apabila terdapat pihak lain yang menjalankan operasional dengan mengatasnamakan perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas, maka aktivitas tersebut patut diduga melanggar ketentuan.
“Kami meminta pihak yang saat ini menjalankan operasional dan mengambil keuntungan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Kami dari pihak kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan kepada wali kota dan DPRD untuk menutup sementara Venos Karaoke hingga persoalan hukum ini selesai,” tegas Benny, Rabu 06 Mei 2026.
Menurutnya, langkah penutupan sementara menjadi opsi rasional guna mencegah timbulnya persoalan hukum baru yang berpotensi merugikan kliennya.
Benny mengingatkan bahwa selama status pengelolaan Venos Karaoke masih disengketakan, setiap aktivitas usaha di lokasi tersebut mengandung risiko hukum yang serius.
Terlebih jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum, tanggung jawab dapat menyeret pihak-pihak yang tidak seharusnya terlibat.
“Desakan penutupan, baik sementara hingga permanen, menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil RDP yang telah digelar menunjukkan adanya berbagai persoalan mendasar yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
“Saat ini kami kembali menegaskan agar Venos Karaoke ditutup sampai seluruh persoalan benar-benar tuntas sesuai aturan,” tambahnya.