Aliansi Sukapura Menggugat kemudian menyampaikan tiga sikap terkait persoalan TORA seluas 22,51 hektare tersebut.
- Mendukung Ketua GTRA Kabupaten Lampung Barat memperjuangkan agar TORA seluas 22,51 hektare tetap berada dalam skema reforma agraria dan tidak dialihkan menjadi HGB yang dinilai masyarakat berpotensi bertentangan dengan kepentingan petani penggarap.
- Mendesak GTRA Kabupaten Lampung Barat menggelar pembahasan khusus atau pleno mengenai status dan peruntukan TORA Sukapura dengan menghadirkan perwakilan masyarakat serta petani.
- Menolak penyelesaian persoalan melalui perundingan yang mengabaikan sikap masyarakat terhadap rencana pengelolaan lahan oleh Badan Bank Tanah.
“Sikap kami jelas. Kami menolak jika tanah TORA 22,51 hektare ini dialihkan menjadi HGB Bank Tanah tanpa menyelesaikan terlebih dahulu hak dan kepentingan petani penggarap. Kami tidak ingin masyarakat hanya menerima keputusan yang sudah jadi,” kata Erik.
Meski demikian, Erik menegaskan masyarakat masih membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah melalui mekanisme GTRA untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Kami tidak menutup pintu penyelesaian. Justru kami meminta pemerintah daerah hadir dan menyelesaikannya secara terbuka, adil, dan sesuai aturan. Tetapi satu hal yang harus dipahami, masyarakat Sukapura sejak awal menyatakan menolak apabila tanah TORA tersebut dialihkan begitu saja menjadi HGB Bank Tanah,” tandasnya.
Erik berharap Bupati Lampung Barat menggunakan posisinya sebagai Ketua GTRA untuk memastikan kepentingan petani tetap diperhatikan dalam proses penentuan status lahan.
“Kami titipkan nasib 22,51 hektare ini kepada Ketua GTRA. Kami ingin melihat reforma agraria benar-benar hadir di tengah petani. Jangan sampai ketika masyarakat membutuhkan kepastian tanah, justru pihak lain yang mendapatkan ruang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional sampai ada kejelasan mengenai masa depan tanah tersebut,” pungkas Erik.