LAMPUNG BARAT – Polemik tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 22,51 hektare di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, terus bergulir. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Sukapura Menggugat menyatakan penolakan terhadap rencana pengalihan pengelolaan lahan tersebut menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Bank Tanah.
Di tengah polemik itu, masyarakat meminta Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lampung Barat, Bupati H. Parosil Mabsus memastikan lahan yang disebut sebagai TORA tersebut tetap berada dalam tujuan awal reforma agraria dan tidak mengurangi akses petani terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Ketua Pelepasan Tanah Sukapura, Erik Dirgahayu, menegaskan masyarakat tidak mempersoalkan investasi maupun pembangunan. Menurutnya, keberatan warga berkaitan dengan status dan peruntukan lahan yang sejak awal diarahkan dalam kerangka reforma agraria.
“Kami tidak sedang mempersoalkan investasi atau pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah tanah yang sejak awal diperuntukkan dalam kerangka reforma agraria jangan sampai justru berakhir dengan penguasaan dalam bentuk HGB oleh pihak lain. Masyarakat Sukapura sudah lama menggarap dan menggantungkan kehidupan dari tanah ini,” tegas Erik.
Erik mengatakan masyarakat berharap Bupati Lampung Barat selaku Ketua GTRA dapat memastikan penyelesaian persoalan tersebut tetap berada dalam koridor reforma agraria dan melibatkan petani yang berkepentingan langsung dengan lahan.
“Kami memberikan mandat moral kepada Bapak Bupati sebagai Ketua GTRA. Beliau yang memiliki kewenangan dan posisi strategis untuk memastikan reforma agraria benar-benar dirasakan petani. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggarap tanah justru berada di luar proses ketika masa depan tanah tersebut ditentukan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan nasib petani apabila lahan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari TORA kemudian diarahkan menjadi HGB.
“Pertanyaannya sederhana, kalau tanah TORA ini kemudian menjadi HGB, lalu bagaimana dengan petani yang selama ini menggarap? Reforma agraria itu seharusnya memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan membuat masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang menjadi sumber kehidupannya,” kata dia.
Erik menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pembahasan antarlembaga tanpa melibatkan masyarakat. Ia meminta GTRA membuka ruang pembahasan yang menghadirkan petani serta memeriksa dokumen dan riwayat penguasaan lahan.
“Kami meminta GTRA membuka ruang pembahasan secara terbuka. Hadirkan petani, dengarkan masyarakat, periksa seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanahnya. Jangan mengambil keputusan yang menyangkut masa depan masyarakat tanpa masyarakat dilibatkan,” tegasnya.
Bagi masyarakat Sukapura, kata Erik, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi pertanahan. Lahan itu berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi warga yang sebagian besar menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perkebunan, khususnya kopi.
“Tanah bagi petani bukan sekadar hamparan lahan. Di situlah mereka bekerja, menghidupi keluarga, menyekolahkan anak dan mempertahankan kehidupan. Karena itu, kami meminta semua pihak melihat persoalan ini dari sisi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.