Bulog juga menegaskan tidak ada perpanjangan waktu penyaluran setelah 30 September 2026.
“Karena itu, kami berharap bantuan ini secepatnya dapat selesai disalurkan. Kami juga menekankan kepada pemerintah pekon agar bantuan segera disalurkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Akhmad Firsada.
Ia menjelaskan, apabila masih terdapat bantuan pangan berupa beras yang belum tersalurkan setelah batas waktu tersebut, sesuai arahan Bulog, beras yang tersisa harus dikembalikan atau diretur kepada Perum Bulog Kantor Cabang Lampung Utara.
“Jadi, kami meminta agar pemerintah pekon mempercepat penyaluran kepada masyarakat penerima. Jangan sampai ada bantuan yang belum tersalurkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, pihak kecamatan mengimbau masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan beras tersebut dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
“Kami mengimbau agar bantuan pangan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat membantu meringankan beban kebutuhan pangan masyarakat,” ujarnya.
Selain di Pekon Pemerihan, penyaluran bantuan pangan beras pada Senin, 28 September 2026, juga dilaksanakan di Pekon Walur dan Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan.
Dengan percepatan tersebut, pemerintah kecamatan berharap seluruh bantuan pangan beras untuk alokasi Juli–September 2026 dapat segera diterima masyarakat sebelum batas akhir penyaluran.
“Sebelum batas akhir penyaluran pada 30 September 2026, sesuai ketentuan yang disampaikan Bulog, diharapkan agar seluruh bantuan beras di setiap pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan ini sudah selesai disalurkan kepada penerima,” tandasnya. (*)