9.000 BBL Senilai Rp1,3 Miliar Diamankan, Satu Tersangka Dibekuk

Pengungkapan kasus BBL ilegal di Pasar Krui membuka dugaan adanya jaringan perdagangan benih lobster lintas daerah.
Yayan Prantoso - Minggu, 14 Jun 2026 - 22:38 WIB
Sat Reskrim Polres Pesbar berhasil mengamankan ribuan BBL ilegal.
Sat Reskrim Polres Pesbar berhasil mengamankan ribuan BBL ilegal. - Foto dok. Polres Pesisir Barat

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Dalam operasi yang dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim Tekab 308 dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, polisi mengamankan sekitar 9.000 ekor benih bening lobster dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial R (35), warga Kelurahan Pasar Krui, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, SH, MH, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, SIK, MM, membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan tersebut.

Menurut Meidy, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas usaha perikanan tanpa perizinan berusaha yang sah berupa penampungan dan perdagangan benih bening lobster dalam jumlah besar.

Advertisements

“Ya, betul. Kami dari Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan,” kata Iptu Meidy, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, laporan diterima petugas pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil pendalaman, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pengepulan benih bening lobster sebelum didistribusikan ke luar daerah.

“Dari informasi tersebut kami bersama Unit II Tipidter dan Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kami kemudian menemukan salah satu rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pengepulan benih bening lobster,” ujarnya.

Advertisements

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati tersangka R berada di lokasi bersama ribuan benih bening lobster yang disimpan dalam berbagai wadah penampungan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan jumlah benih bening lobster yang diamankan mencapai sekitar 9.000 ekor dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami mendapati satu orang laki-laki berinisial R beserta kurang lebih 9.000 ekor benih bening lobster. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang sah, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan pengumpulan dan penyimpanan benih lobster. Barang bukti tersebut meliputi:

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Lampung Utara

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements