Saat patroli pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan ER di kediamannya di wilayah Kecamatan Balik Bukit.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ER tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, ER mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Pekon Watas. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa aksi itu dilakukan bersama VMA.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah VMA di Pekon Watas. Pemuda tersebut berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
“Keduanya langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, satu buah celengan plastik warna biru, satu buah dompet warna krem-hitam bertuliskan BNI, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp4,6 juta, serta satu potong kaos lengan panjang warna hitam.
Total kerugian korban mencapai Rp17,8 juta. Sementara itu, uang hasil kejahatan yang masih berhasil diamankan polisi sebesar Rp4,6 juta.
Kedua pemuda tersebut kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Lampung Barat untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan rumah dalam kondisi pintu atau akses masuk yang tidak terkunci dengan baik.
Pintu yang hanya diganjal, seperti dalam kasus tersebut, dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk masuk ke rumah dan mengambil barang berharga.