Rumah Ditinggal ke Pasar, Uang Rp17,8 Juta Raib, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Rumah Warga Watas Ditinggal ke Pasar Liwa, Uang Rp17,8 Juta Raib, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Edi Prasetya - Selasa, 29 Sep 2026 - 14:10 WIB
Polisi menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dan mengamankan uang sisa hasil kejahatan Rp4,6 juta.
Polisi menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dan mengamankan uang sisa hasil kejahatan Rp4,6 juta. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Rumah warga Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, dibobol pencuri saat ditinggal pemiliknya berbelanja ke Pasar Liwa. Uang tunai dan sejumlah barang milik korban raib dengan total kerugian mencapai Rp17,8 juta.

Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kedua pemuda itu masing-masing ER, warga Pekon Sukarame, dan VMA, warga Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudi Prawira, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian dari korban.

Advertisements

Peristiwa pencurian terjadi pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk pergi berbelanja ke Pasar Liwa.

Sebelum meninggalkan rumah, pintu belakang tidak dikunci. Akses tersebut hanya diganjal menggunakan batu dari bagian dalam.

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dan istrinya kembali ke rumah melalui pintu samping garasi. Saat masuk, sang istri menemukan jejak kaki yang tidak dikenal di dalam rumah dan mengarah ke pintu belakang.

Pintu belakang rumah saat itu sudah dalam keadaan terbuka.


Advertisements

Kecurigaan korban semakin kuat ketika memeriksa kamar bagian depan. Lemari pakaian ditemukan dalam keadaan terbuka, sementara uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalamnya telah hilang.

Selain uang tunai sebesar Rp17,1 juta, pelaku juga mengambil uang yang berada di dalam dompet serta tabungan yang disimpan di dalam celengan.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp17.800.000,” kata Iptu Rudi, Senin (28/9/2026).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pengungkapan kasus bermula ketika Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements