Raperda Perlindungan Guru Bandar Lampung Tekankan Kepastian Hukum dan Bantuan Hukum

Komisi IV DPRD Bandar Lampung menyiapkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengaduan serta bantuan hukum.
Krisna Jeri - Selasa, 29 Sep 2026 - 15:04 WIB
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan profesi, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan bagi pendidik.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan profesi, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan bagi pendidik. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Ia menambahkan, setiap masukan akan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Advertisements

“Target kita bukan sekadar melahirkan Perda. Target kita adalah membangun sistem perlindungan yang memberikan rasa aman kepada guru, kepastian hukum bagi tenaga kependidikan, sekaligus memastikan hak dan keselamatan peserta didik tetap terlindungi,” pungkas Asroni.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements