BANDAR LAMPUNG — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan profesi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mengatakan Raperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih jelas dan terukur bagi guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Menurut Asroni, guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda.
Karena itu, guru perlu mendapatkan kepastian bahwa ketika menjalankan tugas sesuai ketentuan, kode etik, dan prinsip pendidikan, terdapat mekanisme perlindungan yang dapat diakses.
“Ini adalah Raperda inisiatif Komisi IV. Kami ingin memastikan guru tidak bekerja dalam ketakutan ketika menjalankan tugas profesionalnya. Guru harus dilindungi, tetapi perlindungan itu bukan berarti memberikan kekebalan hukum,” tegas Asroni.
Ia menegaskan, prinsip yang dibangun dalam Raperda tersebut adalah perlindungan yang berkeadilan.
Artinya, guru yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan mendapatkan perlindungan.
Sebaliknya, apabila seorang guru terbukti melakukan pelanggaran, kekerasan, atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita tidak ingin ada pemahaman bahwa Perda ini memberikan imunitas kepada guru. Tidak. Yang kita lindungi adalah profesinya, haknya, keselamatannya, nama baiknya dan kepastian hukumnya ketika menjalankan tugas secara benar,” ujarnya.
Asroni menjelaskan, perlindungan yang dirancang dalam Raperda tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum.
Ruang lingkup perlindungan yang dibahas juga mencakup sejumlah aspek, antara lain:
- Perlindungan profesi;
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Perlindungan psikologis dan sosial;
- Bantuan hukum;
- Mekanisme pengaduan;
- Pendampingan;
- Penyelesaian sengketa; dan
- Pemulihan nama baik bagi guru yang tidak terbukti melakukan pelanggara.
Komisi IV juga memandang penting adanya mekanisme pengaduan yang jelas agar guru dan tenaga kependidikan mengetahui jalur yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.