Raperda Perlindungan Guru Bandar Lampung Tekankan Kepastian Hukum dan Bantuan Hukum

Komisi IV DPRD Bandar Lampung menyiapkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengaduan serta bantuan hukum.
Krisna Jeri - Selasa, 29 Sep 2026 - 15:04 WIB
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan profesi, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan bagi pendidik.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan profesi, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan bagi pendidik. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

“Jangan sampai Perda hanya mengatakan guru berhak mendapatkan bantuan hukum, tetapi ketika kasus terjadi tidak jelas siapa yang mendampingi dan dari mana pembiayaannya. Hak harus diikuti mekanisme pelayanan dan dukungan anggaran yang jelas,” katanya.

Komisi IV juga mendorong adanya mekanisme pemulihan bagi guru yang setelah melalui proses pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Pemulihan tersebut dapat mencakup nama baik, kondisi psikologis, hubungan kerja, serta hak profesional guru.

Dalam pembahasan Raperda, Komisi IV juga akan mencermati pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, dan pihak terkait lainnya.

Advertisements

Asroni menilai banyaknya lembaga yang terlibat perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kita ingin sistemnya sederhana. Guru yang menghadapi masalah harus tahu pintunya ke mana. Pengaduan masuk, diverifikasi, ditangani, diberikan pendampingan bila diperlukan, dan ada mekanisme pemulihan. Jangan sampai guru dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan lembaga atau tim perlindungan juga harus dibarengi standar kerja, standar waktu pelayanan, mekanisme verifikasi, perlindungan kerahasiaan, dan pengawasan.

Dengan mekanisme tersebut, guru dan tenaga kependidikan diharapkan memiliki jalur yang jelas ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesional.

Advertisements

Asroni menegaskan, karena Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari berbagai pihak.

Masukan tersebut diharapkan datang dari guru, tenaga kependidikan, PGRI, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, orang tua, pemerhati pendidikan, akademisi, praktisi hukum, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami tidak ingin Perda ini hanya bagus di atas kertas. Karena ini inisiatif Komisi IV, kami ingin membangun regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di lapangan,” katanya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements