“Jangan sampai ketika guru menghadapi persoalan, dia bingung harus mengadu kepada siapa. Karena itu kita dorong adanya sistem perlindungan yang jelas, terukur dan mudah diakses,” kata Asroni.
Menurutnya, Raperda tersebut juga perlu menjawab persoalan yang muncul di era digital, termasuk ketika persoalan di lingkungan sekolah berkembang di media sosial.
Guru, kata dia, tidak seharusnya menjadi korban penghakiman sosial sebelum suatu persoalan diperiksa secara objektif.
“Hari ini persoalan di sekolah bisa dengan cepat masuk media sosial. Nama baik seseorang bisa rusak dalam hitungan jam. Karena itu, mekanisme perlindungan dan verifikasi harus berjalan. Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik sebelum fakta dan proses pemeriksaan selesai,” tegasnya.
Komisi IV menegaskan perlindungan terhadap guru harus berjalan seimbang dengan perlindungan peserta didik.
Asroni mengatakan, Raperda tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap kekerasan atau tindakan yang merugikan peserta didik.
“Guru kita lindungi, anak juga harus kita lindungi. Dua-duanya tidak boleh dipertentangkan. Guru berhak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tindakan edukatif yang sah dan proporsional, sementara peserta didik tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan,” jelasnya.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar Raperda memberikan batas yang jelas antara tindakan edukatif dan kekerasan, termasuk dalam menangani persoalan disiplin peserta didik.
Batasan tersebut dinilai penting agar guru tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu perhatian Komisi IV dalam penyusunan Raperda adalah memastikan ketentuan mengenai bantuan hukum tidak berhenti pada norma bahwa guru hanya “difasilitasi”.
Menurut Asroni, ketika guru menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan tugas profesional secara sah, harus tersedia mekanisme pendampingan yang jelas.
Pendampingan tersebut dapat mencakup konsultasi, advokasi, pendampingan administratif, hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.