Dari sisi pelaksanaan, pembangunan fisik dan penyediaan fasilitas budidaya akan ditangani oleh KKP. Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung bersama masyarakat di tingkat kelurahan akan menjadi penerima manfaat sekaligus mengelola operasional budidaya.
"Hasil panen budi daya nantinya diserap langsung oleh SPPG, sehingga pemberdayaan masyarakat kelurahan berjalan dan perputaran ekonominya jelas," tambah Galih.
Meski demikian, Galih mengatakan seluruh data lahan yang diperoleh dari hasil koordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan OPD akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan untuk menentukan lokasi yang akan diusulkan secara resmi kepada pemerintah pusat.
"Setelah data lahan terkumpul, kami akan minta arahan dan izin dari Ibu Walikota serta Pak Sekda. Jika pimpinan sudah menyetujui lokasi-lokasinya, baru pengusulan resmi kami sampaikan ke kementerian," pungkasnya.