BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dijadwalkan kembali menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada akhir Oktober 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan pencairan DBH kendaraan untuk triwulan II tahun 2025 tersebut mencapai Rp8,1 miliar.
"DBH kendaraan 2025 triwulan 2 akhir Oktober 2026 ini cair Rp8,1 miliar, sisa terhutang Rp161 miliar," ungkap Zakky, Senin 2 November 2026.
Menurutnya, total tunggakan DBH kendaraan yang belum disalurkan Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung masih cukup besar. Setelah pencairan Rp8,1 miliar tersebut, sisa piutang DBH yang menjadi hak Pemkot Bandar Lampung diperkirakan masih mencapai Rp161 miliar.
Zakky menjelaskan, DBH kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi kas daerah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain DBH kendaraan, BPKAD Kota Bandar Lampung juga masih menunggu pencairan dana lainnya, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok.
"Cukai tembakau, pajak rokok bulan depan pertengahan bulan (cair)," katanya.
Pihaknya berharap pencairan DBHCHT dan pajak rokok dapat terealisasi sesuai jadwal agar tidak mengganggu arus kas daerah serta pelaksanaan berbagai program menjelang akhir tahun anggaran 2026.
Meski masih terdapat tunggakan hingga ratusan miliar rupiah, BPKAD memastikan akan terus melakukan komunikasi dan pendekatan secara intensif kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Lampung, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
"Kita tetap akan lakukan pendekatan kepada OPD terkait," pungkasnya.
Pemkot Bandar Lampung terus mendorong agar penyaluran DBH dari Pemprov Lampung dapat dilakukan secara rutin dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, dana tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan belanja serta mendukung keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.