Lahan tersebut direncanakan untuk dihibahkan kepada PLN. Dengan tambahan lahan itu, potensi area yang dapat digunakan untuk pengembangan PLTS mencapai sekitar 1.200 meter persegi.
Meski demikian, pemanfaatan lahan tersebut masih akan melalui kajian kelayakan teknis serta proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil kajian nantinya menjadi bagian dari tahapan untuk menentukan kelayakan pengembangan infrastruktur pembangkit di Pulau Sebuku.
Selain pembangunan infrastruktur, PLN dan pemerintah daerah juga membicarakan mekanisme pelayanan listrik bagi masyarakat setelah pembangunan selesai.
Warga dapat mengajukan permohonan pasang baru sebagai pelanggan PLN sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan juga dapat diusulkan sebagai penerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).
Sementara itu, bagi pelanggan yang menggunakan layanan listrik prabayar, kebutuhan energi dapat dipenuhi dengan melakukan pembelian token sesuai konsumsi.
Sinergi antara PLN dan Pemkab Lampung Selatan diharapkan dapat mempercepat tahapan pengembangan kelistrikan di Pulau Sebuku.
Selain menghadirkan penerangan bagi rumah warga, akses listrik yang lebih memadai diharapkan mendukung aktivitas pendidikan, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, serta produktivitas masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.