BANDAR LAMPUNG – Sinergi lintas instansi berhasil menggagalkan peredaran 10 juta batang rokok ilegal merek Marllong di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga unit truk yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Operasi ini melibatkan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Bea Cukai Bandar Lampung, Denpom II/3 Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung.
Penindakan dilakukan pada Kamis 22 Oktober 2026. setelah petugas menindaklanjuti informasi intelijen melalui patroli dan pemantauan kendaraan yang keluar dari kawasan pelabuhan.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan tiga truk dengan nomor polisi B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.250 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai. Total barang bukti tersebut mencapai 10 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 14,85 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir sebesar Rp9,79 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok ilegal itu diduga dikirim dari Jawa Timur dan berganti sarana pengangkut di Cirebon. Petugas juga menduga adanya pergantian nomor polisi kendaraan untuk mengelabui pengawasan terhadap pergerakan truk yang melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antar lembaga dalam mengawasi jalur distribusi barang ilegal.
“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerjasama lintas instansi. Pertukaran informasi, pemantauan di lapangan, serta dukungan personel dari Bea Cukai, TNI, dan Polri menjadi bagian penting dalam mengungkap peredaran rokok ilegal di jalur distribusi antardaerah. Melalui sinergi dan kolaborasi yang solid, pertukaran informasi yang efektif, dan pengawasan yang berkelanjutan, kita dapat mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Bier, Selasa 27 Oktober 2026.
Ia menekankan, kerjasama lintas instansi menjadi salah satu faktor penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, khususnya pada jalur distribusi antar daerah yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan.
Bea Cukai Sumbagbar bersama instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.
Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga penerimaan negara, melindungi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan, serta mencegah dampak negatif peredaran barang ilegal terhadap masyarakat.