Kemenag Pertahankan Aset 1,72 Hektare di Pemanggilan Natar, Ini Riwayat Hukumnya

empat terdakwa perkara tanah Kemenag Lampung
Dedi Andrian - Selasa, 29 Sep 2026 - 11:33 WIB
Ist Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung
Ist Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG SELATAN — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menegaskan status kepemilikan aset tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tanah tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama dan menjadi objek sengketa setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.

Kemenag Lampung menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan penguasaan aset tersebut, mulai dari akta jual beli, sertipikat hak pakai, warkah pertanahan hingga administrasi BMN.

Riwayat tanah bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981. Dalam akta tersebut disebutkan Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kanwil Departemen Agama Provinsi Lampung.

Advertisements

Tanah tersebut kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982. Pada 3 Juli 1982 diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.

Aset seluas 17.200 meter persegi itu selanjutnya dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sejak 1 Januari 2008. Data aset tersebut juga tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Status penggunaan aset kemudian ditetapkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Kemenag Sebut Dua Surat Pelepasan Hak Palsu


Advertisements

Persoalan kepemilikan tanah mencuat setelah muncul dokumen yang disebut sebagai dasar penyerahan dan pelepasan hak atas tanah dari Departemen Agama.

Namun, Kemenag menyatakan dua surat dengan Nomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Fesal Musaad.

Kedua surat tersebut diketahui memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements