Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dari 42 Perkara Inkracht

Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Inkracht, Termasuk 37,694 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan
Hasan Saputra - Rabu, 30 Sep 2026 - 22:06 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat pemusnahan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika dan senjata api rakitan.
Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat pemusnahan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika dan senjata api rakitan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan sejumlah barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu, September 2026.

Pemusnahan tersebut mencakup 37,694 gram sabu-sabu, 23,34 gram tembakau sintetis, serta 333,688 gram ganja.

Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berupa 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona.

Kejari Lampung Utara turut memusnahkan 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru.

Advertisements

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, SH, MH, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani kejaksaan, meliputi perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy Subhan.

Dari berbagai barang bukti tersebut, perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu perkara yang menonjol.

Menurut Edy, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap.


Advertisements

“Ini membuktikan penanganan perkara telah dilaksanakan dengan akuntabel,” ujarnya.

Selain barang bukti narkotika dan senjata, Kejari Lampung Utara juga memusnahkan tiga unit barang elektronik atau alat lainnya, serta sejumlah pakaian dan benda yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut di antaranya satu helai baju lengan panjang berwarna hitam, satu hoodie warna hijau tosca, satu pisau lipat bergagang hijau, satu kaos dalam abu-abu, serta satu batang bambu.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, yakni dirusak, dipotong-potong, dibakar, hingga dikubur dalam tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements