LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan sejumlah barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu, September 2026.
Pemusnahan tersebut mencakup 37,694 gram sabu-sabu, 23,34 gram tembakau sintetis, serta 333,688 gram ganja.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berupa 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona.
Kejari Lampung Utara turut memusnahkan 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, SH, MH, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani kejaksaan, meliputi perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy Subhan.
Dari berbagai barang bukti tersebut, perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu perkara yang menonjol.
Menurut Edy, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini membuktikan penanganan perkara telah dilaksanakan dengan akuntabel,” ujarnya.
Selain barang bukti narkotika dan senjata, Kejari Lampung Utara juga memusnahkan tiga unit barang elektronik atau alat lainnya, serta sejumlah pakaian dan benda yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut di antaranya satu helai baju lengan panjang berwarna hitam, satu hoodie warna hijau tosca, satu pisau lipat bergagang hijau, satu kaos dalam abu-abu, serta satu batang bambu.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, yakni dirusak, dipotong-potong, dibakar, hingga dikubur dalam tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.