LAMPUNG UTARA – Keluarga delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, Kabupaten Lampung Utara, berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
Harapan tersebut disampaikan perwakilan keluarga para tersangka, Oon Darmawan Imam, usai menghadiri sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan kesimpulan di PN Kotabumi, Jumat, 16 Oktober 2026.
Oon berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan mengabulkan permohonan para pemohon. Menurutnya, delapan orang yang bersangkutan hingga kini masih ditahan di Mapolda Lampung.
Ia menilai proses penyidikan perkara tersebut terkesan dipaksakan untuk terus berlanjut, meskipun, menurut pihak keluarga, Polda Lampung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dalam persidangan, kata Oon, ahli hukum pidana dari Universitas Lampung turut menyampaikan pandangan hukum terkait perkara tersebut. Pihak keluarga menilai keterangan ahli itu dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan.
"Sebagai keluarga pemohon praperadilan, saya berharap hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkannya secara bijaksana," ujar Oon.
Ia mengatakan, penahanan delapan orang tersebut tidak hanya berdampak kepada para tersangka, tetapi juga dirasakan oleh keluarga mereka.
"Untuk itu, saya sangat berharap delapan orang yang ditahan dapat segera dibebaskan dan nama baik mereka dipulihkan di tengah masyarakat," katanya.
Harapan serupa disampaikan Mukkadam, perwakilan keluarga tersangka lainnya. Ia menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan memutus perkara secara adil dan independen tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
"Kami berharap permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum dapat diterima oleh PN Kotabumi," tegasnya.
Mukkadam menambahkan, keluarga berharap seluruh permohonan pemohon dipertimbangkan secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menuntut keadilan dan sangat berharap proses ini dapat berjalan tanpa paksaan ataupun intimidasi dari pihak mana pun," pungkasnya.