Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dari 42 Perkara Inkracht

Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Inkracht, Termasuk 37,694 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan
Hasan Saputra - Rabu, 30 Sep 2026 - 22:06 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat pemusnahan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika dan senjata api rakitan.
Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat pemusnahan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika dan senjata api rakitan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

“Kegiatan ini penting, bukan sekadar seremonial. Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dipastikan tidak kembali digunakan maupun beredar di tengah masyarakat karena disalahgunakan,” tutupnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements