Polres Lampung Utara Ungkap 154 Perkara, Kasus Pengancaman di Pemkab Turut Terungkap

Polres Lampung Utara Ungkap 154 Perkara Selama Sebulan, Dua Tersangka Kasus Pengancaman di Lingkungan Pemkab Diamankan
Hasan Saputra - Jumat, 02 Okt 2026 - 16:54 WIB
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini saat konferensi pers pengungkapan 154 perkara selama September 2026, termasuk kasus pengancaman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini saat konferensi pers pengungkapan 154 perkara selama September 2026, termasuk kasus pengancaman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengungkap 154 perkara dari 103 laporan masyarakat selama periode September 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 2 Oktober 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan, sepanjang September 2026 pihaknya menerima 103 laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut berkaitan dengan berbagai kasus, di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta perkara perlindungan perempuan dan anak.

Dari sejumlah kasus tersebut, perkara pencurian dengan pemberatan menjadi salah satu kasus yang menonjol.

Advertisements

"Alhamdulillah dari sebanyak 103 laporan itu, jajaran Polsek dan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 154 perkara," jelas AKBP Raswidiati Anggraini saat konferensi pers, Jumat, 2 Oktober 2026.

Selain pengungkapan sejumlah perkara, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Utara juga mengungkap kasus yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Kasus tersebut berkaitan dengan laporan Kepala Desa Ogan Jaya yang dibuat pada 22 September 2026.

Polres Lampung Utara juga mengungkap perkara dugaan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Advertisements

Peristiwa pengancaman itu disebut terjadi pada 17 September 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial ALS (47) dan ARS (39).

"Dari laporan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Desa Ogan Jaya pada 22 September 2026, pada 28 September 2026, alhamdulillah Polres Lampung Utara telah berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis laduk yang disebut digunakan oleh salah satu tersangka dalam kejadian tersebut.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements