Diduga Pungli Sopir Truk, Pria di Kotabumi Lampung Utara Diamankan Polisi

Dugaan Pungli Sopir Truk di Kotabumi Terungkap, Polisi Amankan Pria dan Barang Bukti Uang Rp42 Ribu
Hasan Saputra - Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:08 WIB
Personel Polsek Kotabumi Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk di Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara
Personel Polsek Kotabumi Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk di Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Personel Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, mengungkap dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil jenis truk dan kendaraan angkutan barang di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias W yang diduga melakukan pungutan terhadap sopir kendaraan truk.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar terhadap sopir kendaraan angkutan.

“Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan patroli tertutup di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pungutan terhadap sopir kendaraan truk dan muatan barang,” ujar IPTU Herawati, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Advertisements

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati terduga pelaku diduga mengejar dan mengikuti kendaraan korban dari belakang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, terduga pelaku diduga memepet kendaraan korban dan meminta sejumlah uang kepada sopir.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp42.000 dan satu unit telepon seluler merek Nokia.


Advertisements

“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar yang dapat meresahkan, khususnya pengguna jalan dan sopir kendaraan angkutan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements