LAMPUNG UTARA – Isu pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang beredar di media sosial melalui akun anonim dibantah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Utara.
Bendahara DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Lampung Utara sekaligus Ketua Tenaga Kesehatan (Nakes) PPPK Paruh Waktu, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan gaji tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Terkait isu-isu yang berkembang di media sosial dari netizen anonim itu, untuk itu saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Soal gaji PPPK Paruh Waktu yang katanya dipotong, sama sekali itu tidak ada," tegas Desti, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, sebagian PPPK Paruh Waktu di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, sebelumnya berstatus tenaga honorer yang tidak menerima gaji. Sejak Januari 2026, mereka mulai mendapatkan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp300.000.
"Mendapat informasi itu, kami sangat bersyukur. Kami bukan siluman, kami nyata ada dan bekerja. Ia juga meminta siapa pun dapat mengecek satu per satu untuk membuktikan keberadaan kami," jelasnya.
Menurut Desti, saat ini DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu bersama pemerintah daerah sedang mengupayakan kenaikan gaji menjadi Rp500.000. Namun, upaya tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
"Jadi untuk kalimat dipotong itu salah dan tidak benar. Jika masih Rp300.000, artinya kemampuan APBD bulan tersebut masih terbatas. Untuk itu, mohon dapat dimengerti, mungkin karena kebutuhan APBD tidak hanya untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Jika anggaran daerah mencukupi, akan dinaikkan menjadi Rp500.000 dan semua masih dalam proses," ujarnya.
Desti juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga nama baik dan marwah Kabupaten Lampung Utara. Menurutnya, pegawai yang berstatus sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kita sebagai PPPK Paruh Waktu juga merupakan bagian dari ASN, Aparatur Sipil Negara, bagian dari birokrasi pelayanan publik di dalam Kabupaten Lampung Utara. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga nama baik dan marwah kabupaten tempat kita tinggal dan mencari nafkah," tegasnya.
Khusus bagi PPPK Paruh Waktu di bidang kesehatan, ia meminta agar tetap menjaga situasi kondusif, bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kedisiplinan dan kinerja.
"Saya menghimbau kepada teman-teman Paruh Waktu, khususnya PPPK Paruh Waktu di bidang kesehatan, untuk tetap kondusif, bekerja dengan baik sesuai aturan, menjaga kedisiplinan, dan meningkatkan kinerja," imbuhnya.
Ia menegaskan, perjuangan untuk memenuhi hak PPPK Paruh Waktu harus dilakukan melalui mekanisme dan organisasi resmi, bukan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.