LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, pada September 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (40), warga Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Abung Barat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar IPTU Herawati menyampaikan pesan Kapolres, Rabu (4/11/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat. Kasus itu dilaporkan korban sekaligus pelapor, Zikri Saputra, melalui laporan polisi Nomor LP/B/43/IX/2024/SPKT/Polsek Abung Barat/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 19 September 2024.
Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang adalah satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 6132 JHP.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika korban pulang ke rumah setelah menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan dengan kondisi setang terkunci.
Beberapa menit kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Setelah itu, korban keluar rumah dengan berjalan kaki karena memiliki keperluan penting.
Namun, sekitar lima menit setelah melaksanakan salat Magrib, korban kembali ke rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian berusaha mencari informasi dengan menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada tetangga sekitar. Namun, tidak ada warga yang mengetahui secara pasti kejadian pencurian tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Abung Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan FS di kediamannya di Dusun Lebakkung, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.