Setelah barang tersebut berhasil dirampas, korban berteriak meminta pertolongan kepada adik iparnya, Kisman, yang rumahnya berada di seberang jalan dekat kebun. Namun, teriakan tersebut tidak mendapat respons.
Kedua pelaku kemudian keluar dari gubuk dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Korban selanjutnya mendatangi rumah Kisman dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban kemudian membawa korban ke Puskesmas Balikbukit untuk mendapatkan perawatan sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan logo Honda putih pada bodi depan dan nomor polisi BE 3220 MQ.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit helm hitam merek Cargloss serta satu pasang sepatu merek HEK FOAM warna abu-abu.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyitaan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/65/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tanggal 6 Agustus 2026.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.