Transfer ke Daerah sebesar Rp1.077,07 miliar atau 82,92 persen dari pagu Rp1.298 miliar. Anggaran tersebut disalurkan untuk berbagai jenis transfer kepada daerah sesuai peruntukannya.
Dana Desa Capai 98,53 Persen
Selain realisasi berdasarkan jenis belanja, penyaluran Transfer ke Daerah menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan APBN di wilayah kerja KPPN Liwa.
Rinciannya meliputi:
- Dana Alokasi Umum (DAU)
Realisasi DAU hingga September 2026 mencapai Rp750,85 miliar dari pagu Rp912,60 miliar atau 84,95 persen.
Dari pagu tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp535,94 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengelola Rp376,66 miliar.
DAU terdiri atas dana yang bersifat block grant atau tidak ditentukan penggunaannya serta specific grant atau penggunaannya telah ditentukan.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar pelayanan publik, seperti layanan umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur umum.
Pengalokasian DAU juga diarahkan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dalam mendukung kebutuhan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan desentralisasi dan pemerataan kualitas layanan dasar.
- DAK Nonfisik
Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mencapai Rp224,90 miliar dari total pagu Rp275,32 miliar atau 81,69 persen.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp157,87 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengelola Rp117,44 miliar.
DAK Nonfisik digunakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, antara lain operasional layanan publik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
- Dana Bagi Hasil
Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp28,93 miliar dari total pagu Rp33,26 miliar atau 86,98 persen.