Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp18,61 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengelola Rp14,65 miliar.
DBH dialokasikan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pembagian penerimaan negara, termasuk dari sektor pajak dan sumber daya alam (SDA).
Pemanfaatannya diarahkan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, meningkatkan perekonomian daerah penghasil, serta mendukung keberlanjutan sektor kehutanan, perkebunan, dan industri terkait.
- Dana Desa
Realisasi Dana Desa mencapai Rp72,13 miliar dari total pagu Rp73,21 miliar atau 98,53 persen.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp39,75 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengelola Rp33,45 miliar.
Dana Desa dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian desa, pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas data keuangan desa, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026 diarahkan agar lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional.
- Insentif Fiskal
Hingga September 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat belum mendapatkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun 2026.
Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja pengelolaan keuangan yang baik sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan terhadap inovasi dan reformasi birokrasi.
Penyaluran insentif fiskal diharapkan dapat memperkuat kemandirian sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
- DAK Fisik
Realisasi DAK Fisik mencapai Rp234,52 juta atau 5,24 persen dari total pagu Rp4,47 miliar.