BANDAR LAMPUNG – Aktivitas pengembangan kawasan perumahan Citraland di Kota Bandar Lampung mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Komisi III DPRD Bandar Lampung menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama pihak Citraland pada Senin 05 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah keluhan warga terkait aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan perumahan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dan keluhan warga terkait aktivitas pengembangan kawasan Citraland sejak beberapa bulan terakhir.
Menurut Agus, surat pengaduan dari warga telah diterima DPRD sejak Juli 2026.
Warga yang tinggal di kawasan perumahan mengaku terganggu dengan aktivitas pembangunan yang berlangsung sejak sekitar Maret hingga saat ini.
"Ini menjadi atensi secara khusus dari publik yang sudah masuk di surat kami sejak bulan Juli. Ini terkait dengan aktivitas pengembangan di wilayah perumahan tersebut," katanya.
Agus menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah aktivitas pengerukan tanah.
Material hasil pengerukan tersebut kemudian ditempatkan di lahan kosong milik pengembang.
Namun, lokasi penempatan material dinilai berbatasan langsung dengan blok-blok perumahan yang telah dihuni warga.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi terjadinya longsor maupun banjir.
"Pengerukannya kemudian ditaruh di lahan kosong mereka. Cuma di lahan kosong itu kan langsung bersentuhan dengan perumahan yang ada, dengan blok-blok perumahan yang ada di situ. Kekhawatirannya apakah nanti terjadi longsor atau banjir dan seterusnya," jelasnya.