Menurut Agus, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam aktivitas pengembangan kawasan perumahan.
Selain persoalan teknis pembangunan, Komisi III DPRD Bandar Lampung juga menyoroti komunikasi antara pihak pengembang dengan masyarakat.
Agus menyebut aktivitas pengembangan kawasan tersebut dinilai belum disosialisasikan secara memadai kepada warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Bahkan, menurutnya, pihak pengembang mengakui bahwa sosialisasi kepada warga belum dilakukan secara optimal.
"Memang sampai saat ini sudah diakui juga bahwasanya dari pihak Citraland kurang sosialisasi, bahkan belum ada sosialisasi terkait proyek pengembangan internal mereka," ujarnya.
Komisi III DPRD Bandar Lampung kemudian menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut, terutama menyangkut dampak aktivitas pengembangan terhadap warga yang telah bermukim di kawasan sekitar.
Hearing bersama Citraland ini menjadi bagian dari upaya DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas persoalan yang muncul akibat aktivitas pengembangan kawasan perumahan tersebut.