Asroni Soroti Perda Budaya Lampung, Enam Tahun Berlalu Implementasi Justru Jalan di Tempat

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah meminta Pemkot mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang dinilai belum diimplementasikan secara maksimal
Krisna Jeri - Jumat, 31 Jul 2026 - 17:08 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menilai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung masih jauh dari harapan meski telah berlaku selama enam tahun.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menilai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung masih jauh dari harapan meski telah berlaku selama enam tahun. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung.

Menurutnya, enam tahun sejak disahkan, pelaksanaan berbagai amanat dalam perda tersebut masih belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Asroni menilai kondisi tersebut layak menjadi perhatian karena sebuah produk hukum daerah semestinya tidak berhenti pada tahap pengesahan, melainkan diwujudkan melalui kebijakan, program, serta tindakan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

"Kalau sebuah perda sudah berusia enam tahun tetapi masih banyak amanatnya yang belum terlaksana, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan produk hukum yang mereka miliki sendiri. Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan di lembaran daerah tanpa pelaksanaan yang nyata," tegas Asroni.

Advertisements

Menurut Asroni, lemahnya implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 menunjukkan pelestarian budaya Lampung belum menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.

Padahal, regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pelestarian budaya, memperkuat pendidikan budaya Lampung, menyelenggarakan festival budaya secara berkelanjutan, melibatkan lembaga adat, melakukan pembinaan kepada masyarakat, hingga mengembangkan bahasa, aksara, seni, dan budaya Lampung dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, berbagai amanat tersebut dinilai belum terlaksana secara optimal.

Asroni mengungkapkan masih banyak fasilitas dan bangunan publik di Kota Bandar Lampung yang belum menampilkan ornamen khas Lampung sebagaimana diamanatkan dalam perda.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Selain itu, penggunaan aksara Lampung pada papan nama instansi pemerintah, fasilitas umum, maupun ruang publik juga masih sangat terbatas.

Bahkan, penerapan pakaian adat atau busana khas Lampung sebagai identitas aparatur pemerintah dinilai belum dilakukan secara konsisten.

"Ini menunjukkan bahwa perda belum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau pemerintah sendiri belum memberi teladan dalam melaksanakan perda, bagaimana mungkin masyarakat akan ikut melestarikan budaya Lampung?" ujarnya.

Ia juga menyoroti masih minimnya pembinaan terhadap para seniman daerah, belum berjalannya festival budaya secara berkesinambungan, lemahnya perlindungan terhadap karya budaya Lampung, serta belum adanya langkah sistematis dalam mendokumentasikan dan mengembangkan warisan budaya daerah.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements