BANDAR LAMPUNG — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta penjelasan dan transparansi terkait pelaksanaan kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), serta Pendadaran Pramuka yang melibatkan kepala SD dan SMP negeri di Bandar Lampung.
Menurut Asroni, Komisi IV pada prinsipnya mendukung penuh penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan Pramuka.
Kegiatan peningkatan kapasitas pembina Pramuka dinilai penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, serta memiliki jiwa kepemimpinan.
Namun demikian, Komisi IV menilai perlu adanya penjelasan yang komprehensif karena pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
“Komisi IV mendukung kegiatan kepramukaan sebagai bagian dari pembangunan karakter peserta didik. Namun, karena kegiatan ini berlangsung di tengah tahapan SPMB yang juga merupakan agenda strategis pelayanan publik, tentu perlu dipastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu,” ujar Asroni.
Ia menegaskan, kepala sekolah memiliki peran sentral dalam memastikan proses SPMB berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, pengaturan waktu serta mekanisme pelaksanaan kegiatan Pramuka perlu mempertimbangkan beban tugas kepala sekolah pada masa penerimaan murid baru.
Selain aspek waktu, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait pembiayaan kegiatan.
Hal tersebut dinilai perlu agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat maupun satuan pendidikan.
“Kami mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber pendanaan kegiatan, mekanisme pembiayaan, serta dasar penetapan kontribusi yang dibebankan kepada peserta atau sekolah apabila memang ada. Transparansi merupakan bagian dari tata kelola yang baik dan akan mencegah munculnya berbagai spekulasi,” katanya.
Asroni menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kwarcab Pramuka Kota Bandar Lampung, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
“Kami mengedepankan asas praduga baik. Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah klarifikasi yang terbuka dan objektif agar seluruh informasi dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan,” ujarnya.