BANDAR LAMPUNG — Warga Bandar Lampung kini dapat membayar pajak kendaraan dengan proses yang lebih mudah.
Mulai 1 Mei 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.
Kebijakan baru ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu menyederhanakan proses administrasi, terutama untuk kendaraan yang hingga kini belum dilakukan proses balik nama.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” kata Yusnadi, Jumat 22 Mei 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang bertujuan membantu masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan identitas kepemilikan atas nama pemilik sebelumnya.
Sejak kebijakan diterapkan, aktivitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung dilaporkan semakin ramai dipadati warga yang memanfaatkan kemudahan administrasi tersebut.
“Tentu ini disambut baik oleh warga Kota Bandar Lampung sehingga antusias warga sangat tinggi, sampai kantor pelayanan ramai didatangi masyarakat yang hendak administrasi,”tutupnya.