BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti masih beroperasinya sejumlah truk pengangkut sampah yang dinilai sudah tidak layak jalan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Zainal Abidin, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dari pembahasan itu, diketahui terdapat sekitar 7 hingga 8 unit truk dalam kondisi kurang layak yang masih digunakan.
"Memang ada beberapa truk yang tidak layak jalan. Tapi kalau tidak digunakan, sampah juga akan menumpuk di TPS, sehingga tetap digunakan," kata Zainal Senin 14 September 2026.
Menurutnya, penggunaan kendaraan yang tidak layak tetap memiliki risiko keselamatan.
Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi armada juga berpotensi membuat sampah tercecer selama proses pengangkutan.
"Kalau bahaya pasti bahaya. Karena pada akhirnya truknya membuang sampah juga di jalan," ujarnya.
Zainal meminta DLH Kota Bandar Lampung segera menghentikan penggunaan kendaraan yang benar-benar sudah tidak layak dan mengutamakan armada yang memenuhi standar keselamatan.
Di sisi lain, keterbatasan armada membuat kendaraan yang tersedia harus bekerja lebih berat.
Zainal menyebut idealnya satu truk melakukan sekitar tiga kali rit pengangkutan dalam sehari.
Namun, kondisi saat ini membuat satu unit truk dapat dipaksa melakukan hingga enam kali rit pengangkutan.
"DLH Kota Bandar Lampung, satu truk mengangkut enam kali pengangkutan. Dari pagi sampai malam," katanya.