BANDAR LAMPUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat 02 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima AJI Bandar Lampung, AA didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung ketika sedang mengambil gambar Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat.
Dalam kejadian tersebut, AA disebut dilarang melakukan peliputan dan diminta menghapus video yang telah direkam.
Larangan itu disebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai dasar aturan yang melarang media melakukan peliputan dalam kegiatan tersebut.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai tindakan tersebut perlu menjadi perhatian apabila benar terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dalam kegiatan pemerintahan yang terbuka untuk publik.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.
AJI Bandar Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.
AJI menilai hubungan antara pemerintah dan media semestinya dibangun dengan menghormati independensi serta kebebasan pers.
Adapun keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah tersedia dalam ketentuan pers.
AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut sekaligus memastikan tidak terjadi intimidasi lanjutan terhadap jurnalis maupun media tempat AA bekerja.