Advertisements
AJI juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media serta meminta seluruh jajaran pemerintahan menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut AJI, apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, pemerintah dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers.
Mekanisme tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan melarang wartawan melakukan peliputan atau meminta jurnalis menghapus hasil liputan.
“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas AJI.
Advertisements