Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Gubernur Mirza Intruksikan Sekolah Belajar Daring Selama Dua Hari

Kebijakan berlaku untuk PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB sebagai langkah menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik
Dedi Andrian - Minggu, 06 Sep 2026 - 17:46 WIB
Surat Edaran Gubernur Lampung
Surat Edaran Gubernur Lampung - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

 

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyikapi dampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh satuan pendidikan mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada Minggu, 6 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.

“Menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, dimohon kepada saudara mengambil langkah-langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik,” demikian arahan Gubernur Lampung dalam surat edaran tersebut.

Advertisements

Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB diminta melaksanakan pembelajaran secara daring atau online dari rumah masing-masing.

Pelaksanaan KBM daring diberlakukan selama dua hari, yakni Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi dan informasi dari otoritas berwenang.

Gubernur juga meminta kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah.

Pihak sekolah diwajibkan memastikan pembelajaran daring berjalan efektif dan seluruh materi pembelajaran dapat disampaikan kepada peserta didik melalui platform digital yang tersedia.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Siswa Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Selain mengalihkan pembelajaran ke sistem daring, Gubernur Lampung mengimbau siswa, guru, dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah selama masih terdapat potensi paparan abu vulkanik.

Bagi masyarakat yang terpaksa melakukan aktivitas di luar ruangan, penggunaan masker diwajibkan sebagai langkah perlindungan terhadap risiko gangguan kesehatan akibat abu vulkanik, termasuk ISPA, iritasi mata, dan iritasi kulit.

Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.

Hal tersebut dilakukan agar kegiatan belajar tetap berjalan dengan baik meskipun tidak dilaksanakan secara tatap muka.

Share:
Editor: Dedi Andrian
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements