BANDAR LAMPUNG – Polemik antara insan pers dan Tim Media Gubernur Lampung mulai mendapat perhatian kalangan akademisi.
Persoalan yang memicu reaksi sejumlah organisasi wartawan tersebut dinilai bukan sekadar konflik personal, melainkan menyangkut hubungan pemerintah dengan media, batas kewenangan tim komunikasi, hingga perlindungan independensi jurnalistik.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Ibnu Hamad, menilai polemik tersebut menarik untuk dikaji secara akademis, bahkan berpotensi menjadi bahan penelitian tesis.
Pandangan itu disampaikan dalam diskusi mata kuliah Government Public Relations pada Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta. Diskusi tersebut mengangkat persoalan hubungan pemerintah dan media dengan menjadikan polemik pers di Lampung sebagai salah satu bahan pembahasan.
Perhatian akademisi ini memperlihatkan bahwa persoalan yang berkembang tidak cukup dipandang sebagai perselisihan antara wartawan dan individu dalam tim media gubernur. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana pemerintah daerah membangun komunikasi dengan pers tanpa mengganggu kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam praktik pemerintahan, tim media memiliki fungsi menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
Namun, fungsi tersebut berbeda dengan tugas wartawan yang bekerja mencari fakta, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada publik secara independen.
Keduanya memang membutuhkan hubungan profesional yang baik. Meski demikian, hubungan tersebut tidak boleh membuat pers kehilangan daya kritis atau menempatkan wartawan hanya sebagai saluran penyebaran informasi yang menguntungkan pemerintah.
Perkembangan polemik ini juga menjadi sorotan ketika Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bersama jajaran pemerintah menemui insan pers di Gedung Abung untuk menyampaikan permintaan maaf.
Namun, pihak yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut tidak terlihat hadir dalam pertemuan itu untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Ketidakhadiran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana persoalan ini akan diselesaikan secara menyeluruh. Meski permintaan maaf dapat menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan, langkah itu belum tentu menjawab seluruh persoalan yang dipertanyakan kalangan wartawan.
Penyelesaian yang substantif membutuhkan kejelasan mengenai duduk perkara, kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan, serta komitmen mencegah terulangnya persoalan serupa.