FJPI Lampung Desak Pemprov Klarifikasi Dugaan Intimidasi Jurnalis

dugaan kekerasan jurnalis perempuan saat meliput di Lampung
Dedi Andrian - Selasa, 06 Okt 2026 - 21:00 WIB
Ilustrasi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. FJPI Lampung menyoroti dugaan intimidasi dan keterhadap jurnalis di Lampung.
Ilustrasi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. FJPI Lampung menyoroti dugaan intimidasi dan keterhadap jurnalis di Lampung. - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menyatakan keprihatinan atas dugaan intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, hingga kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat peliputan sejumlah agenda Pemerintah Provinsi Lampung.

Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, pada Jumat (2/10/2026). 

Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA didatangi salah seorang anggota tim media gubernur ketika sedang menjalankan tugas peliputan. Jurnalis tersebut disebut diminta menghentikan kegiatan peliputan dan menghapus rekaman yang telah diambil dari perangkatnya.

FJPI Lampung menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa penjelasan mengenai alasan pelarangan peliputan maupun penghapusan materi jurnalistik.

Advertisements

Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, mengatakan pihaknya memandang dugaan intimidasi, tekanan, penghalangan, maupun kekerasan terhadap jurnalis sebagai persoalan serius.

"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan," ujar Leni melalui rilis pernyataan sikap, Selasa (6/10/2026).

FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3), pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan

Selain kasus yang dialami AA, FJPI Lampung juga menerima laporan dari seorang jurnalis perempuan berinisial L yang mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik saat meliput agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), yakni apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).

Menurut laporan yang diterima FJPI Lampung, L mengaku didorong oleh salah seorang anggota tim media Gubernur Lampung hingga mengenai bagian dadanya.

Tindakan tersebut disebut membuat L syok karena merasa tidak nyaman dan dilecehkan. Saat kejadian, L berada di tengah lapangan bersama sejumlah rekan media lainnya yang sedang melakukan peliputan. Ia juga disebut mengenakan seragam serta tanda pengenal pers.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements