BANDAR LAMPUNG –Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online bagi seluruh jenjang satuan pendidikan menyusul dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung dan ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Lampung menginstruksikan agar KBM seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, dilaksanakan secara daring/online sampai dengan 10 September 2026.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan informasi dari otoritas berwenang terkait adanya erupsi baru Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap sejumlah wilayah.
Selama pembelajaran berlangsung secara daring, setiap satuan pendidikan juga diminta tetap bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik.
Selain mengatur kegiatan pendidikan, surat edaran tersebut juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Apabila aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari, masyarakat diharapkan menggunakan masker serta alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Pemprov Lampung menyatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sekaligus untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik dan tenaga pendidik.