BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal. Rapat digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa 6 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan persetujuan agar Raperda Penyertaan Modal dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Persetujuan itu disampaikan Fraksi Gerindra, PKS, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Demokrat, dan PAN.
Meski menyetujui kelanjutan pembahasan, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan strategis. Hal yang menjadi perhatian antara lain prinsip kehati-hatian dan kajian kelayakan, penyesuaian besaran modal dengan kemampuan fiskal daerah, harmonisasi regulasi, serta arah investasi agar memberikan dampak terhadap sektor riil, UMKM, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi pandangan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang hadir langsung dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kekompakan seluruh fraksi DPRD.
Eva menegaskan, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen memastikan penyertaan modal pada Bank Lampung dikelola secara prudent, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Terima kasih atas dukungan seluruh fraksi. Saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi catatan strategis kami agar Raperda ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Eva Dwiana.
Menurut Eva, seluruh masukan yang disampaikan Fraksi Gerindra, PKS, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Demokrat, dan PAN akan menjadi perhatian pemerintah. Masukan tersebut mencakup optimalisasi dividen dan PAD, penguatan akses pembiayaan, hingga kepastian payung hukum yang akuntabel.
"Untuk hal-hal yang memerlukan informasi yang lebih mendalam dan teknis, kami siap membahasnya pada tahap pembicaraan selanjutnya sesuai tata tertib DPRD," tegasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung.
Melalui pembahasan lanjutan, DPRD dan Pemkot Bandar Lampung diharapkan dapat memastikan kebijakan penyertaan modal memiliki dasar hukum yang kuat, dikelola secara hati-hati, serta memberikan kontribusi terhadap kemandirian fiskal dan pertumbuhan ekonomi daerah