Jumlah Plt Kepsek di Lampung Utara Belum Jelas, BKPSDM Sebut Tak Pegang Data

BKPSDM Lampung Utara menyebut data jumlah dan masa jabatan Plt kepala sekolah berada di Dinas Pendidikan melalui aplikasi KSPS.
Hasan Saputra - Jumat, 06 Nov 2026 - 14:51 WIB
BKPSDM Lampung Utara
BKPSDM Lampung Utara - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Persoalan pengisian jabatan kepala sekolah, khususnya terkait jumlah kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), di Kabupaten Lampung Utara belum mendapat kejelasan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara mengaku tidak memiliki data pasti mengenai jumlah maupun masa jabatan kepala sekolah yang masih berstatus Plt.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Lampung Utara, Wian Adhitya, menjelaskan bahwa kewenangan terkait proses pengusulan, penataan administrasi hingga pengisian jabatan kepala sekolah berada di Dinas Pendidikan.

Menurut Wian, seluruh tahapan tersebut diproses melalui aplikasi KSPS yang terhubung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui bidang terkait, yakni bidang SMP, SD, serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Advertisements

"Jadi semua proses dari satu sampai sembilan itu di Dinas Pendidikan. Yang kesepuluh, melantik dan pengambilan sumpah, itu barulah tugas BKPSDM," jelas Wian, Kamis 5 November 2026.

Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kepala sekolah yang masih berstatus Plt, termasuk berapa lama mereka telah menjalankan tugas tersebut.

"Yang Plt berapa, terus yang sudah lama berapa, yang sudah dua periode, kami nggak punya datanya. Semuanya ada di KSPS," imbuhnya.

Wian juga menegaskan bahwa peran BKPSDM dalam urusan kepegawaian guru lebih banyak berkaitan dengan administrasi kepegawaian.


Advertisements

Di antaranya meliputi kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pencantuman gelar hingga urusan jabatan fungsional.

Sementara untuk pengisian tugas tambahan sebagai kepala sekolah, Wian mengatakan proses tersebut mengacu pada regulasi Permendikdasmen Nomor 71 dan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.

"Yang jelas secara regulasinya BKPSDM ini hanya melantik diakhir saja," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Lampung Utara, Maryudi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat 6 November 2026, menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas dinas luar.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements