LAMPUNG UTARA – Persoalan pengisian jabatan kepala sekolah, khususnya terkait jumlah kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), di Kabupaten Lampung Utara belum mendapat kejelasan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara mengaku tidak memiliki data pasti mengenai jumlah maupun masa jabatan kepala sekolah yang masih berstatus Plt.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Lampung Utara, Wian Adhitya, menjelaskan bahwa kewenangan terkait proses pengusulan, penataan administrasi hingga pengisian jabatan kepala sekolah berada di Dinas Pendidikan.
Menurut Wian, seluruh tahapan tersebut diproses melalui aplikasi KSPS yang terhubung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui bidang terkait, yakni bidang SMP, SD, serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
"Jadi semua proses dari satu sampai sembilan itu di Dinas Pendidikan. Yang kesepuluh, melantik dan pengambilan sumpah, itu barulah tugas BKPSDM," jelas Wian, Kamis 5 November 2026.
Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kepala sekolah yang masih berstatus Plt, termasuk berapa lama mereka telah menjalankan tugas tersebut.
"Yang Plt berapa, terus yang sudah lama berapa, yang sudah dua periode, kami nggak punya datanya. Semuanya ada di KSPS," imbuhnya.
Wian juga menegaskan bahwa peran BKPSDM dalam urusan kepegawaian guru lebih banyak berkaitan dengan administrasi kepegawaian.
Di antaranya meliputi kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pencantuman gelar hingga urusan jabatan fungsional.
Sementara untuk pengisian tugas tambahan sebagai kepala sekolah, Wian mengatakan proses tersebut mengacu pada regulasi Permendikdasmen Nomor 71 dan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.
"Yang jelas secara regulasinya BKPSDM ini hanya melantik diakhir saja," tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Lampung Utara, Maryudi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat 6 November 2026, menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas dinas luar.