Pasca Putusan MK, Bola Politik Gibran Kini Berpindah dari MK ke Istana

Gibran tetap menjadi Wapres pasca putusan MK. Henry Yosodiningrat menilai persoalan kini bergeser ke arena konstitusional dan politik.
Krisna Jeri - Kamis, 08 Okt 2026 - 18:36 WIB
Putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai belum serta-merta mengakhiri persoalan konstitusional dan politik. Bola persoalan kini dinilai bergeser ke lembaga-lembaga negara dan konfigurasi politik pemerintahan.
Putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai belum serta-merta mengakhiri persoalan konstitusional dan politik. Bola persoalan kini dinilai bergeser ke lembaga-lembaga negara dan konfigurasi politik pemerintahan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Namun, menurut Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., putusan tersebut justru meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang daripada sekadar pertanyaan apakah Gibran tetap atau tidak tetap berada di kursi Wakil Presiden.

Menurut Henry, titik penting yang perlu dicermati justru berada pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut.

Advertisements

MK, menurutnya, menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Namun, pada saat yang sama, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

"Artinya, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden," ujar Henry dalam analisisnya.

Meski demikian, menurut Henry, putusan tersebut belum otomatis mengakhiri seluruh persoalan yang berkembang di ruang publik.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Justru sejak putusan itu dibacakan, pertanyaan yang lebih besar muncul: siapa yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan yang tidak diselesaikan oleh MK tersebut?" katanya.

Henry menilai putusan MK harus dibaca secara jernih dan tidak boleh disederhanakan hanya menjadi persoalan mengenai tetap atau tidaknya Gibran sebagai Wakil Presiden.

Menurutnya, setelah MK menjalankan kewenangannya dalam perkara yang diperiksa, persoalan tersebut dapat bergeser ke ranah konstitusional dan politik apabila terdapat pihak yang hendak menindaklanjuti konsekuensi dari putusan tersebut melalui mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.

"Persoalannya telah bergeser dari arena yudisial ke arena konstitusional dan politik," tegas Henry.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements