MEDIALAMPUNG.CO.ID - Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun, menurut Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., putusan tersebut justru meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang daripada sekadar pertanyaan apakah Gibran tetap atau tidak tetap berada di kursi Wakil Presiden.
Menurut Henry, titik penting yang perlu dicermati justru berada pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut.
MK, menurutnya, menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Namun, pada saat yang sama, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
"Artinya, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden," ujar Henry dalam analisisnya.
Meski demikian, menurut Henry, putusan tersebut belum otomatis mengakhiri seluruh persoalan yang berkembang di ruang publik.
"Justru sejak putusan itu dibacakan, pertanyaan yang lebih besar muncul: siapa yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan yang tidak diselesaikan oleh MK tersebut?" katanya.
Henry menilai putusan MK harus dibaca secara jernih dan tidak boleh disederhanakan hanya menjadi persoalan mengenai tetap atau tidaknya Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, setelah MK menjalankan kewenangannya dalam perkara yang diperiksa, persoalan tersebut dapat bergeser ke ranah konstitusional dan politik apabila terdapat pihak yang hendak menindaklanjuti konsekuensi dari putusan tersebut melalui mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.
"Persoalannya telah bergeser dari arena yudisial ke arena konstitusional dan politik," tegas Henry.