Secara yuridis, kata dia, Gibran tetap berada dalam pemerintahan. Namun secara politik, perdebatan mengenai legitimasi dirinya sebagai Wakil Presiden tentu belum serta-merta berakhir.
Sebab, legitimasi seorang pejabat publik menurut Henry tidak hanya ditentukan oleh apakah seseorang masih sah menduduki jabatannya.
Legitimasi juga berkaitan dengan kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan, serta kemampuan negara memberikan penjelasan secara transparan mengenai setiap persoalan yang menyangkut syarat seseorang menduduki jabatan publik.
Karena itu, Henry mengingatkan agar putusan MK tidak langsung ditafsirkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan.
"Keliru apabila putusan MK langsung ditafsirkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan. Tidak sesederhana itu," ujarnya.
Henry menegaskan, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki syarat, alasan, serta mekanisme konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, menurut dia, keberadaan persoalan hukum atau kontroversi mengenai syarat pencalonan tidak dengan sendirinya berarti seseorang dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.
Namun, ia juga menilai sama kelirunya apabila putusan MK dianggap telah menutup seluruh persoalan.
"Di sinilah bola politik itu berpindah," kata Henry.
Menurutnya, MK telah selesai menjalankan kewenangannya dalam perkara yang diperiksa.
Selanjutnya, apabila persoalan tersebut hendak diteruskan, lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional harus menjalankan fungsi masing-masing sesuai koridor hukum.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan tekanan politik ataupun kepentingan kekuasaan.