Henry melihat konsekuensi putusan tersebut kini tidak lagi semata-mata berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
"Jawabannya sekarang tidak lagi semata-mata berada di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Menurut dia, apabila terdapat tindak lanjut terhadap persoalan tersebut, DPR, MPR, pemerintah, serta kekuatan-kekuatan politik memiliki posisi penting dalam membaca dan menyikapi konsekuensi putusan sesuai kewenangan masing-masing.
Di sinilah, kata Henry, konfigurasi politik pemerintahan menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
Persoalan Gibran tidak lagi sekadar mengenai bagaimana putusan MK dibaca secara hukum, tetapi juga bagaimana lembaga-lembaga negara merespons persoalan konstitusional yang berkembang setelah putusan tersebut.
Dalam situasi tersebut, menurut Henry, posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat strategis.
Hal tersebut bukan berarti Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri nasib Gibran di luar mekanisme konstitusi.
"Tentu tidak," tegas Henry.
Namun, sebagai Presiden sekaligus figur sentral dalam konfigurasi pemerintahan dan koalisi politik saat ini, sikap politik Prabowo dinilai mempunyai pengaruh besar terhadap arah perkembangan persoalan tersebut.
Henry melihat Prabowo menghadapi pilihan politik yang tidak sederhana.
Di satu sisi, stabilitas pemerintahan membutuhkan hubungan Presiden dan Wakil Presiden yang tetap berjalan efektif.