Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Perdagangan Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Perdagangan Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
Krisna Jeri - Jumat, 09 Okt 2026 - 16:49 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal di Mapolda Lampung, Kamis (8/10/2026). Sejumlah kasus yang diungkap meliputi peredaran rokok ilegal, kacang impor tanpa dokum
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal di Mapolda Lampung, Kamis (8/10/2026). Sejumlah kasus yang diungkap meliputi peredaran rokok ilegal, kacang impor tanpa dokum - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

  • Satu unit truk Hino warna hijau bernomor polisi B 9507 BPA beserta 218 karung kacang tanah.
  • Satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning bernomor polisi BE 8967 AO beserta 62 karung kacang tanah.
  • Satu lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

3. Polres Lampung Selatan Temukan 61 Botol Diduga Berisi Merkuri

Jajaran Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan pengangkutan dan peredaran air raksa atau merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis 01 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Advertisements

Saat memeriksa sebuah bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri. Setiap botol diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.

Barang tersebut diduga dibawa seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada seseorang berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Selain 61 botol yang diduga berisi merkuri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:

  • 200 lembar stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”.
  • Botol kosong dan jeriken.
  • Dua unit telepon genggam.
  • Buku catatan operasional.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Advertisements

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, ancaman pidana yang disebutkan mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

4. Polres Tulang Bawang Gagalkan Peredaran 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Pengungkapan dengan potensi kerugian negara terbesar dalam rangkaian kasus tersebut dilakukan Polres Tulang Bawang.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements