BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran mengungkap empat kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, mulai dari peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan kacang tanah impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis 08 Oktober 2026.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Asep Ridwan Ruswandi.
Kapolda Lampung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.
Empat pengungkapan tersebut melibatkan jajaran Polda Lampung, Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang.
Kasus-kasus itu mencakup dugaan peredaran rokok ilegal, produk pangan impor tanpa dokumen resmi, serta pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.
1. Polres Mesuji Ungkap Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp88 Juta
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kasus tersebut bermula pada Senin 05 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang melibatkan seorang warga berinisial T.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan, rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Keduanya diduga merupakan rekan dalam aktivitas penjualan rokok ilegal.