Sejumlah merek rokok diamankan sebagai barang bukti, yakni Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi T 2476 MY serta dua unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.
2. Polda Lampung Amankan Truk Bermuatan Kacang Impor Sekitar 20 Ton
Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan kacang tanah impor tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Perkara tersebut bermula pada Kamis 01 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, saat Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan sebuah truk yang membawa muatan kacang tanah.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan truk berwarna hijau bernomor polisi B 9507 BPA.
Muatannya diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, sebelum dibawa menuju Bandar Lampung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan kacang tanah tersebut diperkirakan mencapai 20 ton.
Muatan itu diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, antara lain sertifikat pelepasan karantina, label pangan, dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Dalam perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi: