Kasus ini terungkap pada Kamis 01 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rest area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat berpatroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang mendapati dua kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita:
- 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong.
- 19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu.
- Satu unit kendaraan Isuzu Traga.
- Satu unit telepon genggam.
Total rokok yang diamankan mencapai 105 kardus atau 1.680.000 batang.
Dugaan modus dalam perkara ini berkaitan dengan aktivitas menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000 atau lebih dari Rp2 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, jajaran kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.
Ia juga meminta jajarannya tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan penyitaan barang bukti.