LAMPUNG UTARA – Beredar unggahan di media sosial Facebook yang memuat dugaan permintaan uang oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang warga di wilayah seputar Tugu Payan Mas, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam unggahan tersebut, warga mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta, tetapi akhirnya membayar Rp600 ribu.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian Polres Lampung Utara. Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyatakan pihaknya masih menelusuri kebenaran dugaan yang beredar di media sosial tersebut.
Sebelumnya, dalam unggahan yang beredar, warga tersebut mengaku diberhentikan oleh oknum anggota kepolisian sebelum dimintai sejumlah uang.
Namun, hingga kini, informasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dinyatakan terbukti.
"Kita masih menyusuri kebenaran adanya informasi tersebut. Ia juga meminta apabila memiliki keluhan terkait kinerja anggota Polri, patutnya harus disampaikan ke Polres Lampung Utara," ujar AKBP Raswidiati Anggraini, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kapolres menegaskan, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi dan fakta yang jelas.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta kebenaran dugaan yang disampaikan melalui media sosial tersebut.
Meski demikian, ia memastikan bahwa apabila dugaan pelanggaran itu terbukti, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita belum dapat mengambil kesimpulan selama informasi yang diperoleh belum jelas. Namun, apabila benar adanya, tentunya akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
AKBP Raswidiati Anggraini juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian melalui jalur resmi. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan guna membantu proses penelusuran.