LAMPUNG UTARA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, resmi memindahkan seluruh aktivitas pelayanan dan administrasi perkantoran ke Yayasan Pendidikan Ragam Tunas Lampung (Ratula) atau Kampus STIE Ratula mulai Senin, 15 Juni 2026.
Sebelumnya, pelayanan keimigrasian beroperasi di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Namun, seiring rencana pemugaran total gedung kantor utama, seluruh layanan kini dipusatkan sementara di Kampus STIE Ratula yang berlokasi di Jalan Kapten Mustofa, Kebun Empat, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, mengatakan relokasi tersebut mencakup seluruh layanan keimigrasian, baik permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), maupun aktivitas administrasi perkantoran.
"Terhitung hari ini seluruh aktivitas pelayanan keimigrasian, baik permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), serta seluruh aktivitas administrasi perkantoran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi pindah," ujar Aaron Nicky Santosa.
Menurutnya, relokasi dilakukan sebagai langkah strategis untuk mendukung proses pemugaran menyeluruh gedung kantor utama yang saat ini dinilai sudah tidak lagi ideal dalam menunjang keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna layanan.
"Langkah strategis relokasi ini diambil sebagai bagian dari persiapan pemugaran total bangunan gedung kantor utama yang saat ini kondisinya dinilai sudah tidak ideal lagi untuk menunjang keselamatan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat pengguna layanan," katanya.
Terkait durasi renovasi, Aaron menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan kapan pekerjaan tersebut akan selesai. Estimasi waktu pengerjaan masih menyesuaikan proses pelaksanaan di lapangan.
"Perpindahan kantor ini tidak dapat ditentukan apakah renovasi kantor lama selesai dalam tujuh bulan atau delapan bulan," jelasnya.
Aaron juga menanggapi pertanyaan publik mengenai alokasi anggaran relokasi dan penyewaan gedung sementara yang mencapai Rp778.850.000. Menurutnya, nilai tersebut merupakan pagu anggaran maksimal yang telah disetujui negara dan bukan semata-mata digunakan untuk biaya sewa gedung.
"Pagu anggaran tersebut adalah batas maksimal alokasi dana yang ditetapkan oleh negara dan diizinkan untuk membiayai keseluruhan kebutuhan yang digunakan. Nilai nominal tersebut juga belum dipotong pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan belum disesuaikan dengan realisasi kontrak pasca-negosiasi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penunjang pelayanan publik selama operasional di lokasi sementara berlangsung, dengan estimasi masa penggunaan sekitar enam bulan.
