Polsek Tanjung Raja Pasang Banner Larangan Kendaraan Bodong

Polsek Tanjung Raja bersama jajaran Polres Lampung Utara melakukan sosialisasi dan pemasangan banner larangan kendaraan bodong.
Hasan Saputra - Selasa, 19 Mei 2026 - 21:03 WIB
Personel Polsek Tanjung Raja memasang banner larangan kendaraan bodong dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya legalitas kendaraan bermotor.
Personel Polsek Tanjung Raja memasang banner larangan kendaraan bodong dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya legalitas kendaraan bermotor. - Foto Dok Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARAPolsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara, melaksanakan pemasangan banner sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi atau kendaraan bodong, Selasa (19 Mei 2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu dipusatkan di sejumlah titik strategis, seperti Kantor Polsek Tanjung Raja, Poskamling Prapatan Tanjung Raja, hingga Pasar Kalangan Tanjung Raja.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kendaraan.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun menyimpan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga berpotensi melanggar hukum,” ujar IPTU Herawati.

Advertisements

Ia menjelaskan, melalui pemasangan banner dan sosialisasi secara langsung, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko hukum dari kepemilikan kendaraan bodong. Selain itu, warga juga diharapkan dapat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen sah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanjung Raja turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu memastikan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.

“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran kendaraan bodong. Polres Lampung Utara berharap warga dapat lebih teliti dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” terangnya.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Syamsul Rizal bersama jajaran tersebut berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements