LAMPUNG UTARA – Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara, melaksanakan pemasangan banner sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi atau kendaraan bodong, Selasa (19 Mei 2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu dipusatkan di sejumlah titik strategis, seperti Kantor Polsek Tanjung Raja, Poskamling Prapatan Tanjung Raja, hingga Pasar Kalangan Tanjung Raja.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kendaraan.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun menyimpan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga berpotensi melanggar hukum,” ujar IPTU Herawati.
Ia menjelaskan, melalui pemasangan banner dan sosialisasi secara langsung, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko hukum dari kepemilikan kendaraan bodong. Selain itu, warga juga diharapkan dapat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen sah.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanjung Raja turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu memastikan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.
“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran kendaraan bodong. Polres Lampung Utara berharap warga dapat lebih teliti dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” terangnya.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Syamsul Rizal bersama jajaran tersebut berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat.